Permasalahan ;
Jika suami meminta istrinya untuk naik di atas Dzakarnya dan menggerakkannya maka pertanyaan ini telah di jawab oleh Al Qol'i ; Bahwa hal tersebut tidak wajib di penuhi oleh sang Istri.
Pernyataan tersebut tidak sama dengan pendapatnya Abu Syukail ; Ketika seorang suami memintanya (maka wajib di turuti) , bahkan ada pendapat yang menyatakan jika seorang suami meminta untuk memasukkan alat Kelaminnya pada mulutnya seorang Istri (Oral Sex) maka hal itu wajib di lakukan oleh sang Istri.
namun pernyataan tersebut (wajib di lakukan sang Istri) di rasa kurang benar oleh Imam Hamzah bahkan di anggap salah besar . dan jangan sampai terbujuk dengan pendapatnya (yang mewajibkan bagi istri untuk melakukan oral sex atas permintaan Suaminya)
مسألة : لو طلب من زوجته الصعود على ذكره وحركاتها قال القلعي لا يلزمها وخلفه ابو شكيل حيث طلب ذلك بل قد قيل لو اراد ان يدخل ذكره فمها وجب وهو بعيد قاله حمزة بل غلط ولايغتر به
بلغة الطلاب للشيخ طيفور بن علي المدوري وكذا فى فتاوى ابن حجر : ص 337
Tidak ada komentar:
Posting Komentar